Hukum Memakai Cadar sesuai Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Oleh Ustadz Nurkholis, disampaikan di Kajian Ahad Pagi
Masjid Ahmad Dahlan 15 Okober 2017.
1.
Majelis tarjih telah
mengeluarkan fatwa tentang ini dalam Buku Tanya Jawab Agama No. 4 Halaman 328
dan No. 7 (pengulangan pertanyaan) dengan jawaban yang sama. Muhammadiyah
mengatakan tidak ada perintah memakai cadar dalam al-qur’an dan hadist, yang
ada adalah memakai jilbab.
2.
Dalam tarjih, terhadap
persoalan yang membutuhkan dalil dan dalilnya ada, yang dipakai adalah bayyani
(dipahami secara tekstual). Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah
memakai jilbab.
Allah swt berfirman dalam Q.S. An-Nur ayat
31
Katakanlah kepada wanita
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya”
Sesuai penafsiran ulama ,
bahwa yang boleh nampak dari wanita adalah kedua tangan dan wajahnya sesuai
pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (dalam tafsir Ibnu Katsir). Dianggap sebagai
pendapat jumhur (ulama tafsir).
Juga dijelaskan dalam
Riwayat Aisyiah (ini dipakai Muhammadiyah untuk menjelaskan).
Ada hadist dari Aisyah, “Wahai
Asma, sesungguhnya seseorang wanita itu jika telah mendapatkan haid, tidak
pantas untuk dirinya tampak ini dan ini (sambil menunjuk wajah dan telapak
tangan)”.
Mereka yang menganggap
niqab itu wajib, hadist ini dikatakan mursal (bahkan oleh Imam Abu Daud yang
meriwayatkan hadist ini). Mengapa? Karena Khalid bin Duraik tidak pernah
bertemu dengan Aisyiyah, jadi tidak mungkin (mursal), bahkan para pengkritik
hadist mengatakan ini hadist dhaif, Muhammadiyah juga paham. Tetapi hadist ini
juga punya pendukung dari Abu Daud. Ada penguat yang ternilai mursal
shahih dari jalur-jalur lainnya yang
diriwayatkan oleh Abu Daud juga dalam Al-Marosil. Dalam jalur sanadnya tidak
terdapat Khalid bin Duraik dan Said bin Bashir yang didhoifkan dari hadist
pertama tadi. Maka hadistnya dianggap sebagai hadist penguat yang bunyinya sama
“Sesungguhnya jika seseorang sudah mendapatkan haid, tidak pantas terlihat dari
dirinya wajah dan telapak tangannya sampai tulang pergelangan tangan atau sendi”
Itulah mengapa Muhammadiyah
berkeyakinan makna “illa dhohara minha
aw baton” adalah wajah dan telapak tangan. Maka itu bukan termasuk aurat
wanita.
Jalur Abu Daud ternyata
juga ada di hadist yang lain (At-Thobrani, Baihaqi, Ibnu Abu Syaibah).
3.
Banyak
riwayat lain yang memperlihatkan bahwa banyak dari shahabiyah atau sahabat
perempuan yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka.
Seperti kisah Bilal yang menyatakan bahwa pipi wanita tersebut merah
kehitam-hitaman, berarti pipi tidak ditutupi, Jadi tidak semua shahabiyah
memakai niqab.
4.
Terkait
pakaian perempuan sewaktu shalat, diceritakan oleh Aisyah bahwa para perempuan memakai
kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya. Ini juga dijadikan dasar yang
mewajibkan niqab. Tetapi Muhammadiyah punya pemahaman yang lain, mereka shalat
berselimut kain, setelah sholat mereka kembali ke rumah masing-masing dan tidak
seorang pun yang mengenal mereka. Diriwayatkan dari riwayat lain bahwa mereka
tidak dapat mengenali mereka karena gelap bukan karena ditutup wajahnya
(mungkin setelah sholat shubuh). Para sahabat perempuan diantaranya Aisyiyah
tidak mengenali satu sama lain karena keadaan masih gelap (shubuh) bukan karena
memakai cadar, itu pendapat dari fatwa. Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada
perintah memakai cadar dalam al-quran dan hadist.
5.
Apa
Muhammadiyah melarang menggunakan cadar?
Tidak, tetapi mewajibkan
juga tidak karena tidak ada indikasi yang kuat pada hadist atau ayat tersebut
untuk mewajibkan.
6.
Tentang
niqab perdebatannya panjang dari dahulu hingga sekarang. Apalagi hari ini, di Indonesia
sedang ada deradikalisasi dengan promotor kementrian agama. Semua takmir masjid
kampus dikumpulkan di Semarang/ UNDIP dengan tema Deradikalisasi (steril
khotib-khotib). Akhir-akhir ini sudah beberapa perguruan tinggi yang memberikan
keputusan kepada mahasiswanya. Beberapa dosen mengatakan mereka yang berniqob
akhlak dan prestasinya bagus.
7.
Bagi
Muhammadiyah, hadist-hadist tersebut tidak mengindikasikan perintah untuk
memakai niqab, tetapi jilbab. Sedangkan jlbab tidak harus niqab. Tetapi karena
cantik sekali, takut orang terpesona dan untuk menjaga kesucian dirinya silahkan
tidak apa-apa. Tetapi jika sudah mengatakan wajib bagi orang lain, inilah yang
menjadi masalah. Karena sifatnya khilafiyah, sehingga tidak boleh
menjustifikasi.
_
Mohon maaf jika ada kesalahan dan tidak menuliskan teks Arab untuk al-qur'an maupun hadist. Teks aslinya bisa didengarkan langsung melalui souncloud.com/kajianmu/fatwa-majelis-tarjih-muhammadiyah-terkait-dengan-cadar-ust-nurcholis
_
Mohon maaf jika ada kesalahan dan tidak menuliskan teks Arab untuk al-qur'an maupun hadist. Teks aslinya bisa didengarkan langsung melalui souncloud.com/kajianmu/fatwa-majelis-tarjih-muhammadiyah-terkait-dengan-cadar-ust-nurcholis
Komentar
Posting Komentar