Hukum Memakai Cadar sesuai Fatwa Tarjih Muhammadiyah Oleh Ustadz Nurkholis, disampaikan di Kajian Ahad Pagi Masjid Ahmad Dahlan 15 Okober 2017. 1. Majelis tarjih telah mengeluarkan fatwa tentang ini dalam Buku Tanya Jawab Agama No. 4 Halaman 328 dan No. 7 (pengulangan pertanyaan) dengan jawaban yang sama. Muhammadiyah mengatakan tidak ada perintah memakai cadar dalam al-qur’an dan hadist, yang ada adalah memakai jilbab. 2. Dalam tarjih, terhadap persoalan yang membutuhkan dalil dan dalilnya ada, yang dipakai adalah bayyani (dipahami secara tekstual). Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab. Allah swt berfirman dalam Q.S. An-Nur ayat 31 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya ” Sesuai penafsiran ulama , bahwa yang boleh nampak...
Pahitnya dunia, manisnya akhirat