Langsung ke konten utama

Hukum Memakai Cadar sesuai Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Hukum Memakai Cadar sesuai Fatwa Tarjih Muhammadiyah
Oleh Ustadz Nurkholis, disampaikan di Kajian Ahad Pagi Masjid Ahmad Dahlan 15 Okober 2017.

1.       Majelis tarjih telah mengeluarkan fatwa tentang ini dalam Buku Tanya Jawab Agama No. 4 Halaman 328 dan No. 7 (pengulangan pertanyaan) dengan jawaban yang sama. Muhammadiyah mengatakan tidak ada perintah memakai cadar dalam al-qur’an dan hadist, yang ada adalah memakai jilbab.

2.       Dalam tarjih, terhadap persoalan yang membutuhkan dalil dan dalilnya ada, yang dipakai adalah bayyani (dipahami secara tekstual). Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab.
Allah swt berfirman dalam Q.S. An-Nur ayat 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya
Sesuai penafsiran ulama , bahwa yang boleh nampak dari wanita adalah kedua tangan dan wajahnya sesuai pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (dalam tafsir Ibnu Katsir). Dianggap sebagai pendapat jumhur (ulama tafsir).
Juga dijelaskan dalam Riwayat Aisyiah (ini dipakai Muhammadiyah untuk menjelaskan).
Ada hadist dari Aisyah, “Wahai Asma, sesungguhnya seseorang wanita itu jika telah mendapatkan haid, tidak pantas untuk dirinya tampak ini dan ini (sambil menunjuk wajah dan telapak tangan)”.
Mereka yang menganggap niqab itu wajib, hadist ini dikatakan mursal (bahkan oleh Imam Abu Daud yang meriwayatkan hadist ini). Mengapa? Karena Khalid bin Duraik tidak pernah bertemu dengan Aisyiyah, jadi tidak mungkin (mursal), bahkan para pengkritik hadist mengatakan ini hadist dhaif, Muhammadiyah juga paham. Tetapi hadist ini juga punya pendukung dari Abu Daud. Ada penguat yang ternilai mursal shahih  dari jalur-jalur lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Daud juga dalam Al-Marosil. Dalam jalur sanadnya tidak terdapat Khalid bin Duraik dan Said bin Bashir yang didhoifkan dari hadist pertama tadi. Maka hadistnya dianggap sebagai hadist penguat yang bunyinya sama “Sesungguhnya jika seseorang sudah mendapatkan haid, tidak pantas terlihat dari dirinya wajah dan telapak tangannya sampai tulang pergelangan tangan atau sendi”
Itulah mengapa Muhammadiyah berkeyakinan makna  “illa dhohara minha aw baton” adalah wajah dan telapak tangan. Maka itu bukan termasuk aurat wanita.
Jalur Abu Daud ternyata juga ada di hadist yang lain (At-Thobrani, Baihaqi, Ibnu Abu Syaibah).

3.       Banyak riwayat lain yang memperlihatkan bahwa banyak dari shahabiyah atau sahabat perempuan yang tidak memakai cadar atau menutupi wajah dan tangan mereka. Seperti kisah Bilal yang menyatakan bahwa pipi wanita tersebut merah kehitam-hitaman, berarti pipi tidak ditutupi, Jadi tidak semua shahabiyah memakai niqab.

4.       Terkait pakaian perempuan sewaktu shalat, diceritakan oleh Aisyah bahwa para perempuan memakai kain yang menyelimuti sekujur tubuhnya. Ini juga dijadikan dasar yang mewajibkan niqab. Tetapi Muhammadiyah punya pemahaman yang lain, mereka shalat berselimut kain, setelah sholat mereka kembali ke rumah masing-masing dan tidak seorang pun yang mengenal mereka. Diriwayatkan dari riwayat lain bahwa mereka tidak dapat mengenali mereka karena gelap bukan karena ditutup wajahnya (mungkin setelah sholat shubuh). Para sahabat perempuan diantaranya Aisyiyah tidak mengenali satu sama lain karena keadaan masih gelap (shubuh) bukan karena memakai cadar, itu pendapat dari fatwa. Sehingga disimpulkan bahwa tidak ada perintah memakai cadar dalam al-quran dan hadist.

5.       Apa Muhammadiyah melarang menggunakan cadar?
Tidak, tetapi mewajibkan juga tidak karena tidak ada indikasi yang kuat pada hadist atau ayat tersebut untuk mewajibkan.

6.       Tentang niqab perdebatannya panjang dari dahulu hingga sekarang. Apalagi hari ini, di Indonesia sedang ada deradikalisasi dengan promotor kementrian agama. Semua takmir masjid kampus dikumpulkan di Semarang/ UNDIP dengan tema Deradikalisasi (steril khotib-khotib). Akhir-akhir ini sudah beberapa perguruan tinggi yang memberikan keputusan kepada mahasiswanya. Beberapa dosen mengatakan mereka yang berniqob akhlak dan prestasinya bagus.

7.       Bagi Muhammadiyah, hadist-hadist tersebut tidak mengindikasikan perintah untuk memakai niqab, tetapi jilbab. Sedangkan jlbab tidak harus niqab. Tetapi karena cantik sekali, takut orang terpesona dan untuk menjaga kesucian dirinya silahkan tidak apa-apa. Tetapi jika sudah mengatakan wajib bagi orang lain, inilah yang menjadi masalah. Karena sifatnya khilafiyah, sehingga tidak boleh menjustifikasi.

_
Mohon maaf jika ada kesalahan dan tidak menuliskan teks Arab untuk al-qur'an maupun hadist. Teks aslinya bisa didengarkan langsung melalui souncloud.com/kajianmu/fatwa-majelis-tarjih-muhammadiyah-terkait-dengan-cadar-ust-nurcholis

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Celupkan Jarimu Ke Air Lautan (Taufiq Ismail)

Bertanya seseorang pada junjungan kita; Wahai Rasulullah tercinta Bandingkan dunia kini dengan akhirat nanti Menjawab Rasulullah Sallallahu’alaihiwassalam; Celupkan jarimu ke air lautan Air yang menetes dari ujung jarimu Itulah dunia seisinya Air yang selebihnya di lautan Air yang seluruh di samudra Itulah akhirat nanti Wahai alangkah kecil arti dunia Wahai alangkah kerdil arti dunia Wahai alangkah remeh arti dunia Wahai alangkah wahai Tak berartinya dunia Yang mengejar akhirat Akan mendapatkan akhirat dan dunia Yang mengejar dunia Cuma mendapat dunia

Komik Anti Pacaran

Ini komik recommended banget! Baca aja pasti semakin mantep buat nggak pacaran, yang udah terlanjur masih ada kesempatan kok untuk memperbaiki diri :) Taken from  http://www.ngomik.com/chapter/20536/masihkah-ingin-pacaran/read?page=1 Klik gambar untuk memperbesar.